Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian Manajemen Strategik

Apa yang anda ketahui tentang manajemen, strategik dan manajemen strategik ?


Pengertian Manajemen
Istilah manajemen berasal dari kata management (bahasa Inggris), turunan dari kata “ to manage” yang artinya mengurus atau tata laksana atau ketata laksanaan. Sehingga manajemen dapat diartikan bagaimana cara manajer (orangnya) mengatur, membimbing dan memimpin semua orang yang menjadi pembantunya agar usaha yang sedang digarap dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Manajemen menurut beberapa ahli yaitu :
1. Menurut James A.F Stoner, Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Menurut Mary Parker Follet, Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
3. Menurut Drs. Oey Liang Lee, Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Menurut R. Terry, Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
5. Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain
6. Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Sebenarnya ada banyak versi mengenai definisi manajemen, namun demikian pengertian manajemen itu sendiri secara umum yang bisa kita jadikan pegangan adalah “Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya”.

Pengertian Strategik
Strategi adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu, yang umumnya adalah “kemenangan”.
Asal kata “strategi” adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, strategos.
Pengertian strategi menurut Glueck dan Jauch adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai berikut :
Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Pengertian Khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.

Pengertian Manajemen Strategik
Manajemen strategis merupakan proses atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, disertai penetapan cara melaksanakannya, yang dibuat oleh pimpinan dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu organisasi, untuk mencapai tujuan.
Pengertian Manajemen Strategik menurut beberapa ahli yaitu :
1.    Menurut Pearch dan Robinson (1997) dikatakan bahwa manajemen strategik adalah kumpulan dan tindakan yang menghasilkan perumusan (formulasi) dan pelaksanaan (implementasi) rencana-rencana yang dirancang untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
2.    Menurut Nawawi adalah perencanaan berskala besar (disebut perencanaan strategi) yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut visi), dan ditetapkan sebagai keputusan pimpinan tertinggi (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut misi), dalam usaha menghasilkan sesuatu (perencanaan operaional untuk menghasilkan barang dan atau jasa serta pelayanan) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut strategis) dan berbagai sasaran (tujuan operasional) organsasi.
Dari pengertian-pengertian yang cukup luas tersebut menunjukkan bahwa manajemen strategik merupakan suatu sistem yang sebagai satu kesatuan memiliki berbagai komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan bergerak secara serentak (bersama-sama) kearah yang sama pula.

Kemampuan hardskill dan softkill apa saja yang harus di perlukan oleh seorang manajer ?
Manajer memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kepuasan dan komitmen karyawan. Para manajer dituntut untuk bisa membantu karyawan memahami strategi organisasi secara keseluruhan dan bagaimana pekerjaan mereka mempengaruhi keberhasilan perusahaan. Para manajer juga harus memastikan pimpinan senior mengambil tindakan yang perlu berdasarkan umpan balik dari karyawan untuk memastikan perusahaan tetap kompetitif.
Adapun keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang manajer, yakni :
1. Ketrampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga merupakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
1. Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana.
2. Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager).
Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Berikut yang dapat saya simpulkan, kemampuan hardskill dan softskill yang diperlukan oleh seorang manajer, adalah :
Hardskill : mempunyai kemampuan dalam menganalisis dan menggunakan berbagai alat yang ada, seperti komputer.
Softskill : mempunyai kemampuan dalam suatu organisasi dalam memanage para karyawan.

PENTINGNYA PEMBENTUKAN KARAKTER



Oleh : Ega Jalaludin.[1]


“intelligence plus character… that is the goal of true education” (Martin Luther)
Latar Belakang Pemikiran
Beberapa media yang penulis baca beberapa hari belakangan banyak yang membahas tentang pembangunan karakter. Ini tidak lain adalah reaksi dari terjadinya pertikaian tawuran pelajar di Jakarta beberapa waktu lalu yang mengakibatkan korban jiwa. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembangunan karakter sangat penting dan menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi negara tercinta ini.
Pembangunan karakter dan jati diri bangsa merupakan cita-cita luhur yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang terarah dan berkelanjutan. Penanaman nilai-nilai akhlak, moral, dan budi pekerti seperti tertuang dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus menjadi dasar pijakan utama dalam mendesain, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab[2].
Tujuan pendidikan nasional jelas telah meletakkan dasar-dasar yang kuat dalam menopang pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Namun, penyelenggaraan pendidikan telah mengalami degradasi yang sangat mengkhawatirkan, di mana nilai-nilai kearifan lokal telah terbungkus oleh kuatnya arus pendidikan global, kecerdasan pribadi intelektual menjadi ukuran yang lebih dominan untuk menentukan keberhasilan dalam menempuh pendidikan, dan upaya penyeragaman kemampuan telah membelenggu tumbuh dan berkembangnya keragaman kemampuan sebagai pencerminan beragamnya kekayaan budaya bangsa. Akibatnya, menipisnya tatakrama, etika, dan kreatifitas anak bangsa menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius dalam menata pendidikan di masa yang akan datang. Oleh karena itu pendidikan budaya dan karakter bangsa dipandang sebagai solusi cerdas untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kepribadian unggul, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesian secara menyeluruh. Namun, hakekat pendidikan budaya dan karakter masih menyisakan tanda tanya yang begitu dalam, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendidikan budaya dan karakter itu? Mengapa pentingnya pendidikan budaya dan karakter, dan bagaimana mengimplementasikan dalam konteks pendidikan?
Sarasehan nasional tentang pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang diselenggarakan pada tanggal 14 Januari 2010 diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan tersebut atau paling tidak menjadi modal kolektif bagi pengambil kebijakan untuk merumuskan sejumlah konsep dasar pendidikan budaya dan karakter bangsa[3].

Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa[4]
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.
Pembentukan karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003 menyatakan bahwa di antara tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan, kepribadian dan akhlak mulia.
Amanah UU Sisdiknas tahun 2003 itu bermaksud agar pendidikan tidak hanya membentuk insan Indonesia yang cerdas, namun juga berkepribadian atau berkarakter, sehingga nantinya akan lahir generasi bangsa yang tumbuh berkembang dengan karakter yang bernafas nilai-nilai luhur bangsa serta agama.
Pendidikan yang bertujuan melahirkan insan cerdas dan berkarakter kuat itu, juga pernah dikatakan Dr. Martin Luther King, yakni; intelligence plus character… that is the goal of true education (kecerdasan yang berkarakter… adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya).
Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010), ada 10 aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa. Kesepuluh tanda tersebut adalah; meningkatnya kekerasan pada remaja, penggunaan kata-kata yang memburuk, pengaruh peer group (rekan kelompok) yang kuat dalam tindak kekerasan, meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas, kaburnya batasan moral baik-buruk, menurunnya etos kerja, rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru, rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, membudayanya ketidakjujuran, serta adanya saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Meski dengan intensitas yang berbeda-beda, masing-masing dari  kesepuluh tanda tersebut tampaknya sedang menghinggapi negeri ini. Dari kesepuluh tanda-tanda tersebut, kita melihat aspek yang kesembilan yakni membudayanya ketidakjujuran tampaknya  menjadi persoalan serius di negeri ini. Kejujuran seolah-olah telah manjadi barang langka.
Atas dasar  itulah maka  pendidikan karakter menjadi amat penting. Pendidikan karakter menjadi tumpuan harapan bagi terselamatkanya bangsa dan negeri ini dari jurang kehancuran yang lebih dalam.
Memahami Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Menurut Thomas Lickona, tanpa ketiga aspek ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif.
Dengan pendidikan karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi ini adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan, karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis.
Terdapat sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu: pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; kedua, kemandirian dan tanggungjawab; ketiga, kejujuran/amanah, diplomatis; keempat, hormat dan santun; kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama; keenam, percaya diri dan pekerja keras; ketujuh, kepemimpinan dan keadilan; kedelapan, baik dan rendah hati, dan; kesembilan, karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Kesembilan pilar karakter itu, diajarkan secara sistematis dalam model pendidikan holistik menggunakan metode knowing the good, feeling the good, dan acting the good. Knowing the good bisa mudah diajarkan sebab pengetahuan bersifat kognitif saja. Setelah knowing the good harus ditumbuhkan feeling loving the good, yakni bagaimana merasakan dan mencintai kebajikan menjadi engine yang bisa membuat orang senantiasa mau berbuat sesuatu kebaikan. Sehingga tumbuh kesadaran bahwa, orang mau melakukan perilaku kebajikan karena dia cinta dengan perilaku kebajikan itu. Setelah terbiasa melakukan kebajikan, maka acting the good itu berubah menjadi kebiasaan.
Dasar pendidikan karakter ini, sebaiknya diterapkan sejak usia kanak-kanak atau yang biasa disebut para ahli psikologi sebagai usia emas (golden age), karena usia ini terbukti sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Dari sini, sudah sepatutnya pendidikan karakter dimulai dari dalam keluarga, yang merupakan lingkungan pertama bagi pertumbuhan karakter anak.
Namun bagi sebagian keluarga, barangkali proses pendidikan karakter yang sistematis di atas sangat sulit, terutama bagi sebagian orang tua yang terjebak pada rutinitas yang padat. Karena itu, seyogyanya pendidikan karakter juga perlu diberikan saat anak-anak masuk dalam lingkungan sekolah, terutama sejak play group dan taman kanak-kanak. Di sinilah peran guru, yang dalam filosofi Jawa disebut digugu lan ditiru, dipertaruhkan. Karena guru adalah ujung tombak di kelas, yang berhadapan langsung dengan peserta didik.

Dampak Pendidikan Karakter
Apa dampak pendidikan karakter terhadap keberhasilan akademik? Beberapa penelitian bermunculan untuk menjawab pertanyaan ini. Ringkasan dari beberapa penemuan penting mengenai hal ini diterbitkan oleh sebuah buletin, Character Educator, yang diterbitkan oleh Character Education Partnership.
Dalam buletin tersebut diuraikan bahwa hasil studi Dr. Marvin Berkowitz dari University of Missouri- St. Louis, menunjukan peningkatan motivasi siswa sekolah dalam meraih prestasi akademik pada sekolah-sekolah yang menerapkan pendidikan karakter. Kelas-kelas yang secara komprehensif terlibat dalam pendidikan karakter menunjukkan adanya penurunan drastis pada perilaku negatif siswa yang dapat menghambat keberhasilan akademik.
Sebuah buku yang berjudul Emotional Intelligence and School Success (Joseph Zins, et.al, 2001) mengkompilasikan berbagai hasil penelitian tentang pengaruh positif kecerdasan emosi anak terhadap keberhasilan di sekolah. Dikatakan bahwa ada sederet faktor-faktor resiko penyebab kegagalan anak di sekolah. Faktor-faktor resiko yang disebutkan ternyata bukan terletak pada kecerdasan otak, tetapi pada karakter, yaitu rasa percaya diri, kemampuan bekerja sama, kemampuan bergaul, kemampuan berkonsentrasi, rasa empati, dan kemampuan berkomunikasi.
Hal itu sesuai dengan pendapat Daniel Goleman tentang keberhasilan seseorang di masyarakat, ternyata 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan emosi, dan hanya 20 persen ditentukan oleh kecerdasan otak (IQ). Anak-anak yang mempunyai masalah dalam kecerdasan emosinya, akan mengalami kesulitan belajar, bergaul dan tidak dapat mengontrol emosinya. Anak-anak yang bermasalah ini sudah dapat dilihat sejak usia pra-sekolah, dan kalau tidak ditangani akan terbawa sampai usia dewasa. Sebaliknya para remaja yang berkarakter akan terhindar dari masalah-masalah umum yang dihadapi oleh remaja seperti kenakalan, tawuran, narkoba, miras, perilaku seks bebas, dan sebagainya.
Beberapa negara yang telah menerapkan pendidikan karakter sejak pendidikan dasar di antaranya adalah; Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan Korea. Hasil penelitian di negara-negara ini menyatakan bahwa implementasi pendidikan karakter yang tersusun secara sistematis berdampak positif pada pencapaian akademis.
Seiring sosialisasi tentang relevansi pendidikan karakter ini, semoga dalam waktu dekat tiap sekolah bisa segera menerapkannya, agar nantinya lahir generasi bangsa yang selain cerdas juga berkarakter sesuai nilai-nilai luhur bangsa dan agama.


[1] Pengajar pada STIE Bina Bangsa - Banten
[2] Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[3] Muhammad Yaumi (Staf Pengajar Pada Fak. Tarbiyah & Keguruan UIN Alauddin)
[4] Prof. Suyanto PhD

Selasa, 23 April 2013

Akuisisi Carrefour Terhadap Alfa Retailind0

Salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan adalah pengambilalihan. Dalam istilah populernya adalah akuisisi, yaitu setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset dari perusahaan lain . Namun menurut pengertian UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengisyaratkan saham yang dapat diambil alih . Jadi, tidak termasuk akuisisi aset atau akuisisi bisnis lainnya.

Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan, maka direksi sebelum mengambil keputusan melakukan pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas . Sedangkan mengenai tentang pengambilalilan yang dilakukan oleh direksi diatur dalam ayat yang lain .

Proses akuisisi juga dapat dilakukan dengan melakukan pengambilalihan saham dilakukan dengan pemegang saham target secara langsung yang dilakukan dengan prinsip “bebas jual” artinya membebaskan pemagang saham menjual sahamnya dengan bebas, namun tetap ada batasannya. Batasan yang paling sering adalah Berlaku Hak Tolak Pertama, serta hanya dijual kepada warga negara Indonesia, lebih khusus lagi bagi perusahaan yang bukan perusahaan penanaman modal asing .

Beberapa Bentuk Perusahaan di Indonesia
Dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba . Bagi Molengraaf definisi itu mungkin sedikit berbeda, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus.-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan .

Macam-macam bentuk perusahaan di Indonesia yang terdapat pada lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 serta Bab V pasal 11 sampai dengan pasal 16 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan atau lazim disebut Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemodal .
2. Persekutuan Firma
Persekutuan Firma ialah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, serta kerja sama .
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebenarnya ada dua macam sekutu dalam CV, yakni sekutu komanditer/aktif , serta sekutu komplementer/pasif .
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
5. Lain-lain seperti misalnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Dalam hal ini pasal 16 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan tidak menyebutkan bahwa perusahaan yang dimaksud adalah BUMN. Dalam pasal 16 hanya penyebutan perusahaan di luar pasal 11-15, jadi BUMN hanya sebagai contoh di sini. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .
6. Perseroan Terbatas
Yang terakhir adalah Perseroan Terbatas, meskipun dalam macam-macam perusahaan di UU No. 3 tahun 1982 tidak disebutkan dalam urutan paling bawah, yakni pasal 13, namun karena ini lebih banyak disinggung porsinya di sini, maka penempatannya ditaruh di bagian terakhir. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya .

Peraturan ini mengandung arti bahwa Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang juga sebagai perkumpulan modal. Di sini juga tempat melakukan kerja sama yang menghasilkan badan hukum sebagai suatu ”artificial person” . Sebagai ”artificial person” pula, perseroan tidak mungkin memilki kehendak sehingga juga tidak dapat melakukan tindakannya sendiri .
Untuk keperluan itu dikenal adanya tiga organ perseroan, yaitu :
1. Direksi
2. Komisaris
3. Rapat Umum Pemegang Saham

Tinjauan tentang Pengambilalihan
Biasanya merger, konsolidasi, maupun akuisisi ditempuh oleh perusahaan-perusahaan besar guna meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan, selain itu ada beberapa tujuan yang lebih spesifik, yaitu :
1. Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih.
2. Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3. Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4. Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7. Mengurangi atau menghambat persaingan.
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis.

Istilah akuisisi sendiri berasal dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut juga dengan “take over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over” tersebut ialah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company) . Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over” (akuisisi bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi tidak bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan . Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan (the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan tersebut .

Hal ini juga sejalan dengan pasal 125 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menerangkan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Hal ini menguatkan bahwa akuisisi itu adalah akuisisi saham (acquisition of stock) dan bukan akuisisi aset (acquisition of assets) .

Dasar Yuridis Pengambilalihan
Dasar hukum akuisisi adalah jual beli, di mana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham, dan sebaliknya perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 6 KUH Perdata .

Ketentuan yuridis secara umum mengenai pengambilalihan atau akuisisi yakni pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS . Namun jika pengambilalihan dilakukan melalui direksi, maka pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksudnya kepada direksi perseroan yang hendak diakuisisi .

Ketentuan lanjutan dalam pasal 125 ayat (7) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih .

Larangan dalam Akusisi
Layaknya peraturan hukum yang lain, maka dalam peraturan mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait dengan akuisisi. Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Akusisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk
Dalam proses akuisisi ini semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang cukup berarti. Namun ada beberapa hal menarik yang dapat ditelisik lebih lanjut, yaitu
1. Keharusan Tender Offer
Dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor 04/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.H.1) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ditentukan adanya keharusan melakukan tender offer dalam hal melakukan akuisisi saham dari perusahan terbuka, yang ditawarkan oleh pengendali perusahaan terbuka yang baru terhadap seluruh sisa saham yang bersifat ekuitas dari perusahaan yang tersebut, kecuali efek yang dimiliki oleh pemegang saham utama atau pihak pengendali lain dari perusahaan terbuka tersebut, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan pasar modal yang khusus mengatur tentang tender offer, yaitu Peraturan Nomor IX.F.1 .

Sehubungan dengan Tender Offer, pengumuman rencana Tender Offer telah diumumkan oleh PT. Carrefour Indonesia dalam dua surat kabar harian, yaitu Bisnis Indonesia dan Investor Daily serta mengajukan Pernyataan Penawaran Tender kepada Ketua Badán Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2.

2. Merugikan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilalihan sesuai pasal 106 dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kepentingan masyarakat paska akuisisi yang dilakukan PT. Carrefour terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk terkait dengan dugaan monopoli. Pasal 28 ayat (2) UU No 5/1999 mengatur bahwa pengambilalihan saham dilarang apabila mengakibatkan terjadinya prektek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan saham yang dilarang sebagaimana Pasal 28 ayat 3 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah, yang sampai sekarang belum ditetapkan. Sehingga belum diketahui parameter larangan tersebut. Kemudian pengawasan yang dilakukan KPPU melalui mekanisme pre merger notification belum diatur atau ditetapkan, sedangkan untuk post merger notification diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun baik mengenai tata caranya maupun mengenai ‘nilai yang melebihi jumlah tertentu masih merujuk pada Peraturan Pemerintah, yang sampai saat ini juga belum ditetapkan.

Bila mengacu pada UU No 5/1999, parameter yang ada adalah parameter mengenai praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu penguasaan pangsa pasar melebihi 50%.
Sebagai gambaran riset Nielsen Indonesia bahwa pangsa pasar gabungan Carrefour dan Alfa hanya mencapai 6,4% untuk pangsa pasar nasional grocery, untuk 54 kategori. Dengan demikian tindakan pengambil alihan ini bukan sesuatu yang melanggar peraturan yang berlaku untuk menjadi dasar pembatalan pengambilalihan tersebut.

3. Batasan tentang harus dijual hanya kepada warga negara Indonesia, khusus bagi perusahaan yang bukan merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Dalam kasus ini terdapat hal yang menarik mengenai batasan ini, yakni perusahaan penanaman modal asing. Terlebih dahulu ingin disebutkan definisi supermarket menurut Perpres no. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, supermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran . Dalam Perpres no. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) khususnya huruf f nomor 34 menyatakan, supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 harus 100% modal dari dalam negeri.

Dalam akuisisi ini tidak bermasalah karena 29 gerai supermarket yang dimiliki oleh PT. Alfa Retailindo Tbk. mempunyai luas area di atas 1.200m2. Namun dalam Perpres no. 112/2007 khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf b mengenai batasan luas lantai penjualan Toko Modern menyebutkan bahwa supermarket mempunyai batasan 400 m2 sampai dengan 5.000 m2. Sehingga telah terjadi kerancuan mengenai batasan luas supermarket di Indonesia antara Perpres No. 111/2007 ataupun Perpres No.112/2007.

Kesimpulan
Dari paparan tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa proses akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo telah berjalan dan sesuai dengan UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 125.

2. Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 126 tidak menyiratkan indikasi yang sesuai, karena sesuai dengan riset yang dilakukan oleh AC Nielsen Indonesia, pangsa pasar gabungan Carrefour dan Alfa hanya mencapai 6,4% untuk pangsa pasar nasional grocery, untuk 54 kategori.

3. Dalam hal kaitannya dengan penanaman modal asing tidak dapat dipastikan bahwa akuisisi PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk. melanggar Ketentuan huruf f Perpres No. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) atau Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern karena batasan mengenai luas area supermarket tidak jelas.

Rekomendasi
Dalam berbagai kesempatan yang ingin ditekankan adalah mengenai asas legalitas, kepastian hukum yang mendasari suatu hal. Kaitannya dengan kasus akuisisi PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo ada beberapa hal yang ingin direkomendasikan, di antaranya adalah :
1. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.

2. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 29 UU No. 5/1999 mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification.

Referensi :

Munir Fuady, Hukum Tentang Akuisisi, Take Over, dan LBO
Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas (UU NO.40/2007)
Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan :Teori dan Contoh Kasus
Rusli Hadijan, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya
Gunawan Wijaya, SHB: Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan
Idx.co.id, PERNYATAAN PENAWARAN TENDER PT CARREFOUR INDONESIA

UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Perpres no. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Mode